
Bandung : Komisi Penyiaran Indondesia Daerah Jawa Barat mengajak lembaga penyiaran tidak mengekspolitasi kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengajak Lembaga Penyiaran untuk memberitakannya secara profesiaonal.
Ia juga meminta, media tidak mendramatisir kejadian agar tidak membuat publik takut.
"Media wajib memberitakan secara profesional, akurat dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar," ujarnya. Rabu (7/12/2022).
Mengutip ketentuan pasal 24 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Tahun 2012 tentang peliputan terorisme menyatakan, bahwa dalam melakukan program siaran jurnalistik tentang terorisme, media tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan terhadap pelaku, kerabat, dan/ atau kelompok yang diduga terlibat. Selanjutnya media tidak membuka atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.
Terkait dengan korban yang luka, media diingatkan agar tidak menayangkan gambar-gambar yang mengandung sadisme, mempertontonkan luka, sehingga membuat publik maupun korban menjadi trauma
"Karena dalam era media sosial terkadang banyak terjadi mis informasi, dan lembaga penyiaran harusnya mampu menjadi rujukan berita yang benar,” Imbuhnya.
Ia pun mendorong insan Penyiaran membantu dalam menuntaskan permasalahan terorisme di Indonesia.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama tidak hanya pemerintah, termasuk di dalamnya peran aktif insan media dalam mengedukasi masyarakat,"tandasnya
Penulis: Admin