Hero section image background

Profil

Tentang Seputar KPID Jawa Barat

Wewenang, Tugas dan Kewajiban KPI:

Wewenang  :

a.     menetapkan standar program siaran;

b.    menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;

c.     mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

d.    memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

e.     melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

 

Tugas dan Kewajiban

a.     menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;

b.    ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;

c.     ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;

d.    memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;

e.     menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan

f.      menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.