Hero section image background

PPID KPID Jawa Barat

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID KPID Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

Visi
Menjadikan Jawa Barat Sebagai Provinsi yang Terbuka dan Informatif

 

Misi
Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Bertanggung Jawab

 

Tugas dan Fungsi

 

Tugas
Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan dan Mengamankan Informasi

 

Fungsi
Sebagai PPID Pelaksana, PPID KPID Jabar mempunyai fungsi :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenanganya;
  2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat;
  5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat;
  6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
  7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
  8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat;
  9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait pemrohonan informasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat;
  10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPPID Pelaksana;
  11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
  12. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  13. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Surat Keputusan dan Penetapan PPID
Untuk melihat Surat Keputusan Penetapan PPID KPID Jabar dapat dilihat pada tautan Disini

Maklumat PPID KPID Jawa Barat