Hero section image background

Informasi Serta Merta

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Untuk kecepatan penyebarluasan informasi, selain website resmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Informasi Serta Merta dapat diakses melalui link berikut:

  • Website : kpidaerah.jabarprov.go.id
  • Instagram : @kpidjabar
  • Facebook Fanspage : KPID Jabar
  • X : @kpidjabar1
  • Sapawarga Kanal Aduan Penyiaran