Hero section image background

Alur Layanan Informasi

Bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi, dapat dilakukan dengan dua tata cara alur permohonan, yaitu melalui Desk Layanan PPID dan dengan mengisi formulir permohonan pada website ini. Berikut cara alur permohonan informasinya.

Tata Cara Alur Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID

 

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang teridir dari :

  • Individu
    • KTP/Surat Keterangan Kependudukan dan Disdukcapil Setempat
    • Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian, laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial untuk pemohon informasi yang memiliki tujuan sebagai pengawasan/kontrol sosial dan sejenisnya.
  • Kelompok Orang
    • KTP/Surat Keterangan Kependudukan dan Disdukcapil Setempat dari seluruh anggota kelompok pemohon
    • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
    • Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian
    • Laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial untuk pemohon informasi yang memiliki tujuan sebagai pengawasan/kontrol sosial dan sejenisnya
  • Organisasi/Badan Hukum
    • KTP/Surat Keterangan Kependudukan pengurus Badan Hukum yang masih aktif
    • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • AD/ART Organisasi
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar yang masih berlaku
    • Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian
    • Laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial untuk pemohon informasi yang memiliki tujuan sebagai pengawasan/kontrol sosial dan sejenisnya

 

Langkah 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

 

Langkah 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

 

Langkah 4

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan

 

Langkah 5

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pembertahuan kepada pemohon.

 

Langkah 6

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan

 

Formulir Permohonan Informasi 

Format Laporan Hasil Kontrol Sosial Disini

Surat Pernyataan Pengumpulan Laporan Hasil Kontrol Sosial Disini

Term Of Reference Disini